Jumat, 08 Maret 2013

Pasangan Bambang-Alex Lolos Verifikasi KPU

Bandung [Suarajabar.Com] - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari Jalur Perseorangan Bambang Setiadi dan Alex Tahsin Ibrahim atau Balex telah memenuhi syarat dukungan warga Kota Bandung sejumlah 84.094 Ribu Orang.


Sementara, KPU Kota Bandung menetapkan dukungan minimal sebanyak 80.678 orang yang harus dimiliki pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Bandung dari jalur perseorangan. Jumlah itu merupakan tiga persen dari jumlah penduduk kota Bandung yang mencapai 2.689.267 orang berdasarkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2).

"Hari ini yang memenuhi syarat ialah pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atas nama Bambang-Alex yang mendapat 84.094 dukungan. Jumlah tidak sesuai syarat tercatat sebanyak 23.429," jelas Ketua KPU Kota Bandung Apipudin (8/3) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Calon Walikota-Waki Walikota Bandung 2013 dari Jalur Perorangan

sementara, tiga pasangan lainnya H. Wahyudin Karnadinata - Tonny Apriliani jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 56.829 dukungan, sehingga kekurangannya sebanyak 24 Ribu Dukungan.

Sedangkan pasangan Wawan Dewanta - H.M. Sayogo jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 72.791 dukungan, kekurangannya sebanyak 8 ribu dukungan.

Selanjutnya, pasangan Budi Dalton Setiawan dan Rizal Firdaus, SE jumlah dukungan yang memenuhi syarat 35.788 dengan kekurangan sebesar 35.000 dukungan.

Apip menjelaskan bagi pasangan independen yang belum memenuhi syarat, dipersilahkan menyerahkan jumlah dukungan pada masa perbaikan 10 maret-24 Maret 20013.

"Harus dua kali lipat jumlah dukungan suara yang nanti diserahkan. Pasangan Budi-Rizal harus menyerahkan harus menyerahkan 109.138 dukungan. Pasangan Wawan-Sayogo harus 42.514 dukungan. Lalu pasangan Wahyudin-Tonny mesti meyerahkan 54.068 dukungan," tutur Apip.

Pasangan Balex bisa melakukan pendaftaran untuk maju Pilwalkot Bandung pada 11-17 Maret 2013. Jadwal itu bersamaan dengan pendaftar dari parpol, dan parpol gabungan.

"Nah, tiga pasangan yang belum memenuhi syarat dukungan, bisa juga mendaftar. Tapi itu tadi, harus menyerahkan dukungan sesuai persyaratan. Kalau belum menyerahkan kekurangan dukungan, berarti dinyatakan tidak memenuhi syarat," tutup Apip.

Sumber : SuaraJabar.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar